Pengukuhan Prof. Suteki Sebagai Guru Besar Undip
Undip (http://undip.ac.id) telah mengukuhkan satu lagi Guru Besar dari Fakultas Hukum (http://www.fh.undip.ac.id) yaitu Prof. Dr. Suteki. S. H. M. Hum. Beliau adalah Guru Besar ke-13 di Fakultas Hukum dan Guru Besar ke 86 di lingkungan UNDIP. Pengukuhan dilaksanakan di Gedung Prof. Sudarto pada tanggal 4 Agustus 2010.
Pria kelahiran Sragen 02 Pebruari 1970 ini merupakan staf pengajar di Fakultas Hukum Undip yang mempunyai tugas tambahan sebagai Sekretaris II Magister Kenotariatan Undip periode 2009-2013. Ditambah lagi dia pernah mendapat predikat sebagai Dosen terbaik di tahun 2006, 2008 dan 2009. Dalam pengukuhannya, Prof. Suteki akan mengangkat tema mengenai “Kebijakan Tidak Menegakkan Hukum (No Enforcement of Law) Demi Pemuliaan Keadilan Subtantif”.
Suteki mengatakan bahwa “Tema ini mungkin terkesan kontroversial karena non enforcement of law dalam bahasa vulgar dapat diartikan “peraturan hukum dapat dilanggar”. Terdapat argumentasi mendasar mengapa dia memilih tema ini, yakni adanya fenomena penegakan hukum yang seringkali menemui jalan buntu karena terpasung oleh ritual penegakan hukum konvensional, yakni penegakan hukum yang hanya menyandarkan pada rule and logic dengan memarginalkan aspek behavior. Pada prinsipnya Suteki menambahkan bahwa hukum dapat dilanggar demi pemuliaan keadilan substantif, misalnya untuk penghargaan Hak Asasi Manusia dan demokrasi”.
Diedit dari akun Istadi (selengkapnya: http://www.kompasiana.com/istadi/pengukuhan-prof-suteki-sebagai-guru-besar-fakultas-hukum-undip_55000f1ba33311177350f870). Penulis adalah Staf Ahli PR4 Undip dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Website Undip.
Diedit dari akun Istadi (selengkapnya: http://www.kompasiana.com/istadi/pengukuhan-prof-suteki-sebagai-guru-besar-fakultas-hukum-undip_55000f1ba33311177350f870). Penulis adalah Staf Ahli PR4 Undip dan Ketua Bidang Pengembangan dan Pengelolaan Website Undip.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan ilmiah......