1 Juni Lahirnya Pancasila, Logiskah...?

Suteki - Mumpung masih hangat, saya mau berlogika hukum:
BEDA HARI LAHIR MAHLUK DAN DASAR HUKUM

Kita harus bedakan kelahiran mahluk dengan kelahiran sebuah dasar hukum. Kalau mahluk tentu lahir bisa dipersonifikasikan seperti jasad yang belum sempurna lalu berkembang menjadi dewasa. Maka kelahiranya diperingati ketika ia dilahirkan dari perut ibunya atau cangkangnya. Nah kalau dasar hukum itu tidak bisa dianalogikan seperti itu. Kelahirannya ditentukan oleh sebuah ketetapan yg sahih bukan sejak ide itu muncul. Mengapa, ide muncul belum lah final melainkan masih dalam proses pembahasan.
Lahirnya UU tertentu misalnya, tentu kalau mau diperingati ketika UU tersebut ditetapkan. Demikian pula untuk Pancasila, bulan Mei hingga Juni, Juli 1945 merupakan masa sidang BPUPKI yang antara lain membahas APA DASAR NEGARA KITA KALAU NANTI MERDEKA? Untuk nama, pada tanggal 1 Juni 1945 memang "disepakati" Pancasila. tetapi substansi nya masih dibicarakan hingga detik-detik Proklamasi 17 Agustus bahkan hingga sehari berikutnya sebelum UUD 1945 disyahkan.
Nah, penetapan Pancasila sebagai DASAR NEGARA itu dilakukan bersamaan dengan Penetapan UUD 1945 mengingat Lima sila itu tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yakni tanggal 18 Agustus 1945. Jadi mestinya dari sisi hukum, lahirnya Pancasila itu ya tanggal 18 Agustus 1945. Itu nalar berpikirnya dari segi ilmu hukum. Kalau logika politik tentu saya tidak bisa memprediksinya. 1 Juni, 22 Juni atau 18 Agustus? Que sera sera! Semoga nalar pendek saya tidak keliru.

Komentar

Artikel Pilihan

Mimpi Model Khilafah Di Tengah Dunia Demokrasi

Kriteria Organisasi yang Bertentangan dengan Pancasila

Gerakan Pakai Peci Putih