Saya Cinta KPK Tapi Saya Dukung Hak Angket
SAYA CINTA KPK TAPI SAYA DUKUNG HAK ANGKET
Suteki - Saya dukung hak angket. Itu haknya DPR sekali tempo biar dipakai. Ini masalah penting sekaligus untuk buktikan bahwa di negeri ini tidak ada lembaga yang super body dan imun. Sekalian untuk general check up terhadap kesehatan KPK. KPK dibentuk oleh UU berarti DPR turut membidani lahirnya. Jadi klo sekarang bidan nya hendak ngecek kesehatan dan perkembangan KPK apa itu salah?
Ada temen netizen yang menyanggah pendapat saya itu dengan menyatakan bahwa hal ini merupakan angin segar bagi Koruptor. Karena pro Justicia bisa dibawa ke ranah politik di DPR. Lama-lama nanti putusan pengadilan akan diangketkan juga. Karena hakim sebagai pengadil juga menjalankan perintah Undang-undang.
Benarkah demikian?
Saya tegaskan dan yakin tidak seperti itu dampaknya. Kenapa masalah itu dibawa ke Lembaga legislatif, mestinya DPR juga bukan asal bertindak. Hal ini menyangkut harkat martabat DPR terkait dengan pelaksanaan UU oleh KPK, sedang UU itu yang membuat DPR (tentu bersama Presiden). Jadi wajar bila pembuat UU mengajukan hak untuk menyelidiki atas pelaksanaan UU oleh lembaga negara tertentu. Untuk putusan pengadilan jelas tidak boleh karena ini sudah wilayah Yudikatif yang merupakan kekuasaan yang merdeka. Putusan pengadilan ya dilawan dengan putusan pengadilan.
Tugas kita adalah menguji benarkah KPK itu benar-benar menjadi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau KOMISI PERLINDUNGAN KORUPSI atau pun KOMISI PENYELAMAT KORUPTOR?
Biarkan hak angket bergulir, yang lebih penting adalah mengawalnya bersama bukan bersama melawannya.
Suteki - Saya dukung hak angket. Itu haknya DPR sekali tempo biar dipakai. Ini masalah penting sekaligus untuk buktikan bahwa di negeri ini tidak ada lembaga yang super body dan imun. Sekalian untuk general check up terhadap kesehatan KPK. KPK dibentuk oleh UU berarti DPR turut membidani lahirnya. Jadi klo sekarang bidan nya hendak ngecek kesehatan dan perkembangan KPK apa itu salah?
Ada temen netizen yang menyanggah pendapat saya itu dengan menyatakan bahwa hal ini merupakan angin segar bagi Koruptor. Karena pro Justicia bisa dibawa ke ranah politik di DPR. Lama-lama nanti putusan pengadilan akan diangketkan juga. Karena hakim sebagai pengadil juga menjalankan perintah Undang-undang.
Benarkah demikian?
Saya tegaskan dan yakin tidak seperti itu dampaknya. Kenapa masalah itu dibawa ke Lembaga legislatif, mestinya DPR juga bukan asal bertindak. Hal ini menyangkut harkat martabat DPR terkait dengan pelaksanaan UU oleh KPK, sedang UU itu yang membuat DPR (tentu bersama Presiden). Jadi wajar bila pembuat UU mengajukan hak untuk menyelidiki atas pelaksanaan UU oleh lembaga negara tertentu. Untuk putusan pengadilan jelas tidak boleh karena ini sudah wilayah Yudikatif yang merupakan kekuasaan yang merdeka. Putusan pengadilan ya dilawan dengan putusan pengadilan.
Tugas kita adalah menguji benarkah KPK itu benar-benar menjadi KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI atau KOMISI PERLINDUNGAN KORUPSI atau pun KOMISI PENYELAMAT KORUPTOR?
Biarkan hak angket bergulir, yang lebih penting adalah mengawalnya bersama bukan bersama melawannya.
Komentar
Posting Komentar
Silahkan berkomentar dengan baik dan ilmiah......