Postingan

Menampilkan postingan dengan label Pemerintahan

PKI itu Pasti Komunis, Tapi Komunis Belum Tentu PKI

Gambar
by john sut Padahal yg dilarang "NEGARA" itu kan komunisme. Komunisme pasti bertentangan Pancasila bukan? Kok malah KEPALA NEGARA menerima tamu komunis? Juga NEGARA tetap berhubungan dengan negara-negara komunis? Apa karena yang dilarang NEGARA itu hanya ajarannya, bukan orang atau negaranya? Lalu buat apa "NEGARA" larang komunisme di Indonesia? Ada Tap MPR No. XXV/1966 dan ada juga UU ORMAS 2013 yang melarang ormas menganut dan menyebarkan komunisme. Logika: Orang komunis misalnya dibiarkan masuk ke pemerintahan, parlemen, polisi, tentara, asn dll. Lalu kita welcome dgn organisasi komunis luar negeri, jalin kerjasama dengan negara-negara komunis... Bisa nggak kita berubah menjadi NEGARA KOMUNIS? Piye jal? Begitu juga "NEGARA" menentang liberalisme, tapi kita juga berteman mesra dgn negara-negara liberal? Yang kerjasama lah, investasi, utang, tukar menukar budaya dan lain-lain. So, who we are ? Jawab: INILAH NEGARA PANCASILA! PANCASILA HA...

Di Balik Peperangan Antara Sayyidina Ali RA dengan Sayyidina Muawiyah RA

Sahabat netizen, ijinkan kami menghidangkan kepada anda dengan analogi cerita ini dan semoga kita kembali kejalan yang benar. Ketika terjadi peperangan antara sayyidina Ali ra dengan sayyidina Muawiyah ra dan kedua belah pihak sudah siap dengan segala perlengkapan nya di medan laga. Maka sayyidina Ali ra memberi bayan hidayah di depan pasukannya: Jangan ada yang melepaskan anak panah terlebih dahulu sebelum mereka memulai. Jangan ada yang melempar tombak terlebih dahulu sebelum mereka memulai. Jangan ada yang menghunus pedang terlebih dahulu sebelum mereka memulai. Jangan membunuh jika musuh sudah jatuh. Maka dengan kuasa Allah Subhana Wa Ta'ala, Sayyidina Muawiyah r.a memberi bayan hidayah yang sama di depan pasukannya. Sehingga sampai matahari sudah tinggi perperangan belum terjadi, kedua belah pihak saling menunggu dan bertahan untuk tidak saling memulai. Namun sebagian golongan #MUNAFIK dari kedua belah pihak yang tidak menginginkan adanya perdamaian mulai memanas ...

Boomerang: Binalah Daku, kau Kurekrut

BOOMERANG by John Suteki Wahai KRONI HTI, bersiaplah untuk DIBINA. Bila merasa salah, kembilah ke jalan yang benar. Berpegang teguh pada buhul Alloh dan Rasulnya serta ulama adalah yang utama. Cuma saya khawatir saja, yang membina bisa berbalik arah mendukung dakwah, menetapi syariah serta membesarkan ukhuwah Islamiyah. HTI saya kira tetap cinta NKRI, tapi soal ketiganya itu, aliran mana dan organisasi Islam mana yang mengingkarinya? Setiap orang Islam termasuk organisasinya pasti paham betul terhadap 3 kewajiban itu: Berdakwah: wajib Menetapi syariah Islam mestinya ya kaaffah. Menjalin ukhuwah Islamiyah: urgen agar kuat. Soal khilafah mungkin bukan sesuatu yang harus dipaksakan untuk kekinian karena belum mungkin. Yang penting ya yang 3 itu tetap jalan bukan? Saat pembinaan itulah saat berdialog antara pembenci dan pecinta visi misi dan program HTI. Bisa-bisa jadi slogan: BINALAH DAKU KAU KUREKRUT! Menanggai Berita dari link: Pemerintah Bakal Gencar Libatkan Ulam...

Pancasila Sebagai Precept Bukan Thaught

Gambar
PANCASILA SBG "PRECEPT" bukan "THAGHUT" by Suteki Apakah Pancasila pantas diwujudkan sebagai mahluk bengis tanpa kasih. Meluluhlantakkan semua yang mengkritisinya. Inikah Pancasila itu? Pancasila dalam pandangan Islam hanyalah norma moral sosial, norma hukum nasional yang tidak boleh dipertuhankan. Norma yang lebih tinggi tetaplah kitab suci. Tidak boleh dipahami sebaliknya. Taghut itu berhala yang disembah-sembah layaknya tuhan. Maka Pancasila tidak seharusnya dipersonifikasikan atau dijizimkan dalam bentuk berhala yang disembah melebihi Tuhan dan perintahnya. Itu maksudnya apa itu thagut . Saya sudah berulang kali menyebutkan bahwa Pancasila as A PRECEPT . Ajaran moral bagi bangsa Indonesia yang memiliki karakter sebagai IMPERATIF kategoris dalam mengatur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara maupun kehidupan mondial. Perintah itu tidak bisa ditawar mestinya. Nah, ketika Pancasila hanya dipahami sebagai berhala, sosok jizim yang dipertuhankan, ...

Azaz Contrarius Actus dan Abuse Of Power

Suteki - Azaz Contrarius Actus dan Abuse Of Power  berasal dari zaman Romawi (bahasa Latin) yang berarti bahwa penerbit suatu keputusan tata usaha negara dapat menarik kembali atau membatalkannya. Penerapan asas CONTRARIUS ACTUS tidak boleh dipakai untuk membatalkan pengesahan hak asasi (contoh: menikah, berserikat) melainkan hanya untuk mencabut izin (contoh: SIM, SIUP). Asas contraius actus yang diterapkan pada pada pengesahan hak akan berpotensi pada penilaian secara sepihak dan cenderung dilakukan penyalahgunaan wewenang (abuse of power ). Abuse of power akan berakhir pada kediktatoran. Perppu memang bukanlah sesuatu yang asing tetapi ketika asas contrarius actus diusung ke dalam Perppu No 2 Tahun 2017 potensi abuse of power . Maka pengadilan tetap menjadi batu penguji apakah suatu ormas bertentangan dengan ideologi Pancasila ataukah tidak atau harus ada due process of law? Di sinilah pentingnya prinsip checks and balances antara kekuasaan legislatif, eksekutif dan ...

The Thinnest Rule Of Law, Perpu dan Kediktatoran

THE THINNEST RULE OF LAW, PERPPU DAN KEDIKTATORAN by Suteki Teman Netizen, Brian Z. Tamanaha dalam bukunya On The Rule of Law membagi Rule of Law (RoL) menjadi dua tipe: 1. Tipe RoL Formal dan 2. Tipe RoL Substantive Dalam tipe RoL Formal RoL disebut sebagai The Thinnest RoL yang bercirikan penggunaan hukum sebagai alat untuk melegitimasi kekuasaan. Penguasa menggunakan hukum sebagai tameng untuk membenarkan semua tindakannya, tidak peduli tindakan benar atau pun tindakan yang salah. Jadi yang penting tindakan penguasa rezim pemerintahan selalu berlindung dibalik hukum dalam pengertian peraturan. Penguasa merasa telah absah bertindak yang penting ada peraturan yang mem-back up-nya sekalipun harus membuat peraturan yang prosedur pembuatannya menyimpangi prosedur dan peruntukkannya. Cara berpemerintahan negara yang mengandalkan kekuasaan dibalik peraturan akan terjun bebas dari negara hukum menjadi negara kekuasaan (diktator). Di postingan blog ini juga (lihat di Respon Terh...

Konstitusionalitas Perppu dan Impeachment

KONSTITUSIONALITAS PERPPU DAN IMPEACHMENT by Suteki Sebutan anti Pancasila itu harus benar-benar fiks dan rigid . Tidak boleh " ngaret " sehingga benar-benar tepat untuk mendiagnosis pembubaran ormas tertentu. Meski disadari bahwa pembubaran itu tidak akan menyelesaikan masalah. Yang terbaik adalah membina, merangkul untuk mencegah tindakan radikalisme dan terorisme. Menggebuk, memukul hanya akan menyisakan dendam berkepanjangan. Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan harus segera dimajukan kepada DPR untuk mendapat persetujuan sehingga sifat temporernya dapat dihilangkan. Bila disetujui oleh DPR makan Perppu itu dapat menjadi UU, namun bila sebaliknya maka Perppu itu harus dicabut. Pro kontra mengiringi penerbitan Perppu 2 Tahun 2017 ini. Tangisan bagi ormas Islam yang terancam memang tidak terdengar. Mereka justru tampak menyatukan barisan untuk menggugat Perppu tersebut ke Mahkamah Konstitusi mengingat ke...

The Life Is Not Puzzling

THE LIFE IS NOT PUZZLING by John Suteki Teman netizen, ada yang bertanya tentang persoalan eksistensi dan sustainabilitas sebuah sistem bernegara. Saya berprinsip: sistem bernegara mana pun belum final. Masih dslsm proses menjadi meskipun disepakati final namun hukum alam tetap bekerja. Dunia ini panthareih ... bergerak mengalir tiada henti. Bisa dan lumrah kalau kita melihat orang dalam keadaan bercinta, seolah tiada cacat cela dan berjanji sehidup semati, final tidak akan mencari pengganti apalagi melirik orang lain. Benarkah begitu? Tidak bukan. Hidup ini " not puzzling, but amoeba! " Puzzle , karakter puzzle adalah berupa rangkaian potongan yang tidak tergantikan oleh potongan lainnya. Kaku, keras dan dingin. No mercy! Kejumudan inilah yang seringkali---bila tidak menempatkannya dengan arif---berakhir pada "kedunguan" karena tertutup dan menutup diri dengan kesombongan bahwa sistemnya abadi dan tak terbantahkan, tak tergantikan. Semuanya berharga ...

Saya Cinta KPK Tapi Saya Dukung Hak Angket

Gambar
SAYA CINTA KPK TAPI SAYA DUKUNG HAK ANGKET Suteki - Saya dukung hak angket. Itu haknya DPR sekali tempo biar dipakai. Ini masalah penting sekaligus untuk buktikan bahwa di negeri ini tidak ada lembaga yang super body dan imun. Sekalian untuk general check up terhadap kesehatan KPK. KPK dibentuk oleh UU berarti DPR turut membidani lahirnya. Jadi klo sekarang bidan nya hendak ngecek kesehatan dan perkembangan KPK apa itu salah? Ada temen netizen yang menyanggah pendapat saya itu dengan menyatakan bahwa hal ini merupakan angin segar bagi Koruptor. Karena pro Justicia bisa dibawa ke ranah politik di DPR. Lama-lama nanti putusan pengadilan akan diangketkan juga. Karena hakim sebagai pengadil juga menjalankan perintah Undang-undang. Benarkah demikian? Saya tegaskan dan yakin tidak seperti itu dampaknya. Kenapa masalah itu dibawa ke Lembaga legislatif, mestinya DPR juga bukan asal bertindak. Hal ini menyangkut harkat martabat DPR terkait dengan pelaksanaan UU oleh KPK, sedang UU ...