Kegentingan Dalam Kegentingan
KEGENTINGAN DALAM KEPENTINGAN by Suteki Benarkah negara ini sudah dalam keadaan GENTING. Dan KEGENTINGAN itu sifatnya MEMAKSA. KEGENTINGAN YANG MEMAKSA. Begitukah? Teman netizen , pasca penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU Keormasan muncul kegiatan yang masif untuk menyatakan bahwa ormas yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila harus diburu. Ancaman ini bukan saja kepada organisasinya melainkan juga kepada pengurus, anggota bahkan simpatisan yang dianggap KRONI. ASN terindikasi diburu. Dosen baik negeri maupun swasta pun ditelusur dan didata bila perlu akan diumumkan siapa saja yang terindikasi HTI. Benarkah cara-cara seperti ini? Apakah ini tidak dikatakan sebagai upaya yang sistematis untuk PEMBUNUHAN KARAKTER. Bahaya klaim terindikasi HTI terhadap hak-hak warga negara sangat jelas, yakni penilaian sepihak dapat merusak pola due process of law sebagai pilar NEGARA HUKUM INDONESIA. Dalam negara hukum tidak boleh dilakukan cara-cara VANDALISME ---hantam ...